Begini kalo terlambat bayar SPP
1. Bikin Surat Rekomendasi / pengantar dari fakultas dapat didownload di ft.undip.ac.id, jika sudah mintakan tandatangan Dekan
2. Surat tersebut di berikan ke PR II untuk disposisi
3. Setelah mendapat Disposisi langsung ke bagian Keuangan Rektorat buat minta surat pengantar Bank
4. Pembayaran di Bank dapat dilakukan dengan menunjukkan Surat Pengantar Bank
5. Jika Sudah, bukti pembayaranya simpan
6.Kemudian Bukti pembayaranya diberikan ke Bagian Keuangan Rektorat
ada pertanyaan?
call : Daniel 085713490400
(Depsos BEM FT)
*SEMANGAT,SEMOGA DIMUDAHKAN*
Kesma HMTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar